Perkuat Kesadaran Masyarakat untuk Melindungi Anak
Saya terkejut saat membaca berita yang menyebutkan Direktorat Tipidum Bareskrim Polri mencatat hasil perhitungan kasus kekerasan terhadap anak pada 2016 yang mencapai 254 kasus.Itu jumlah yang mengerikan bagi Indonesia terkait dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sampai detik ini, pemerintah menanggulangi kasus kekerasan seksual dengan beberapa program.
Salah satunya pencanangan gerakan di Kota Layak Anak. Daerah yang sudah menjalankannya antara lain Denpasar Bali dan Bondowoso, Jatim. Tak hanya Kementerian Perempuan dan Pemberdayaan Anak, DPR juga mengeluarkan dan mengesahkan UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemberatan Hukuman bagi
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, seperti hukuman kebiri kimiawi dan penambahan masa kurungan menjadi seumur hidup. Penetapan hukuman diberlakukan kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hasil pengamatan Komisi Perlindungan Anak bekerja sama dengan aparat kepolisian terungkap pada 2015-2016 jumlah kekerasan terhadap anak mengalami kenaikan drastis. Alasannya, korban kekerasan seksual mulai terbuka dan berani melaporkan apa yang dialami kepada polisi. Mulanya korban takut melapor lantaran mendapat ancaman dari pelaku kekerasan.
Penelitian yang dilakukan kepolisian menyebutkan tindak kekerasan selain dilatarbelakangi antara lain masalah sosial, juga 70% pelaku kekerasan ialah orang-orang terdekat korban. Seperti orangtua, saudara kandung, paman, dan tetangga terdekat.
Karena itulah, untuk ke depannya seluruh anggota masyarakat harus saling peduli terhadap apa yang terjadi di lingkungan sekitar anak kita. Masyarakat harus saling memperkuat kesadaran untuk melindungi anakanak di mana pun berada. Anak calon penerus bangsa. Anak harus mendapatkan pendidikan secara baik dari lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun negara. Mari kita songsong masa depan anak Indonesia yang lebih baik.
Suci Ayu Latifah
Mahasiswi STKIP PGRI Ponorogo, Panitia SLG STKIP PGRI Ponorogo.
Sumber: Media Indonesia, 28 Juli 2017