Cegah Perdagangan Manusia Johan Budi Gelar Sosialisasi TPPO
Johan Budi Sapto Pribowo anggota Komisi III DPR RI, Dapil Jawa Timur hadir di Graha Saraswati STKIP PGRI Ponorogo. Pihaknya mengusung kegiatan sosialisai tentang Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Johan Budi, sapaan akrabnya tidak menyampaikan materi secara mandiri tetapi bersamaan dengan R. Joned Raditya, selaku pihak BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja migran Indonesia), (kemarin, 27/23).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PPLP PT PGRI Ponorogo Dr. H. Sumani, M. Pd. Ketua STKIP Dr. Ahmad Nur Ismail, M.Pd.I, pendamping pekerja migran, para relawan PMI, Exs TKI Korea, Calon PMI, perwakilan mahasiswa,termasuk pemilik PJTKI.
Joned Raditya didapuk menjadi pemateri dalam sosialisasi pagi itu. Pihaknya menyampaikan bahwa pekerja migran Indonesia merupakan solusi mengatasi pengangguran pasca pandemi. Jumlah angkatan kerja (2022) dengan jumlah 144,01juta sementara jumlah pengangguran (2022) dengan jumlah 8,39 juta (5, 83%). Selain itu, jumlah penempatan (2021-8 September 2023) dengan jumlah 470,642.
Kota Ponorogo sendiri menempati urutan pertama dari 10 daerah tertinggi PMI se-Jawa Timur tahun 2018- 11 September 2023. Urutan tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi pihak terkait. Salah satu kekhawatiran berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sehingga, hadirnya Johan Budi Sapto Pribowo memberikan pengetahuan dan pencerahan bagi peserta sosialisasi untuk selanjutnya disebarluaskan, ungkapnya.
Materi kedua disampaikan oleh Johan Budi Sapto Pribowo dengan judul sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mana perdagangan orang menjadi ancaman bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sehingga, untuk menangani TPPO dilakukan kerja sama internasional bedasarkan UU No. 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban-korban dan perwujudan dari perlindungan korban kejahatan TPPO berupa ganti rugi, restitusi, dan kompensasi.
Johan Budi menghimbau untuk senantiasa berhati-hati bagi PMI dan secara umum masyarakat Indonesia. Terlebih beberapa kasus korban mudah tergoda dengan iming-iming manis dari pelaku. Untuk mengenal (TPPO) masyarakat harus mengenal beberapa modus, diantaranya menawarkan di luar negeri dengan bantuan kepengurusan paspor, merekrut tanpa melibatkan perusahaan resmi, memberangkatkan korban dengan visa kunjungan, menyelundupkan ke negara lain, bukan ke negara yang ditawarkan , mengikat dengan kontrak kerja dalam bahasa yang sulit dimengerti korban, pungkasnya. Red