Pemberdayaan UMKM Di Desa Sendang: Membangun Modal Sosial Untuk Meningkatkan Kerjasama Dan Kepercayaan
![](https://stkippgriponorogo.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot-2025-02-06-144215.png)
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik kelompok 4 STKIP PGRI Ponorogo melaksanakan program kerja (proker) pemberdayaan Masyarakat kepada pelaku UMKM usaha mikro kecil menengah) di desa Sendang, Kecamatan Purwantoro, selasa (5/2/2025).
Maulana Iqbal mengatakan ada sejumlah UMKM yang berada di Desa Sendang, kecamatan Purwantoro diantaranya usaha bengkel, jajanan ringan, pengrajin grabah, dan usaha lainnya. Program kerja ini merupakan salah satu program dari klompok 4 KKNT STKIP PGRI Ponorogo dengan mengunjungi satu persatu pedagang, mendata, serta memberikan wawasan dari keluh kesah yang dihadapi oleh para pedagang.
Lanjutnya, program pemberdayaan ini dilakukan terhadap pelaku UMKM masyarakat setelah melakukan survey “tiga dimensi modal yang berhubungan dengan kelas sosial yaitu modal ekonomi, modal kultural dan modal sosial. Social capital (modal sosial) merujuk pada saling kepercayaan, norma, dan jaringan yang dapat meningkatkan efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi tindakan-tindakan yang terkoordinasi,” kata Maulana Iqbal
Ia menyebutkan, diantara modal sosial yang dijalankan oleh pedagang adalah membangun kepercayaan. Bentuk kepercayaan yang dikembangkan antara lain melalui sistem hutang- piutang, saling memberi pinjaman atau tambahan modal, stok barang.
“Iya mas, disini kita sudah biasa saling membantu antar sesama pedagang, ya kayak minjamin uang antar sesama pedagang dan buat bantu dalam hal lain misal buat beli susu buat anak gitu kami sudah biasa” ucap Sumiyati salah satu pelaku UMKM di Dusun Sumber Desa Sendang.
Selain itu, sesama pedagang juga saling membina sikap percaya dengan jaringan pertemanan antar pedagang yakni hubungan yang saling tolong-menolong, saling jujur, dan saling memberi informasi, ada sebagian yang saling menguntungkan dan menjaga kepercayaan. Jaringan usaha pedagang bertujuan untuk saling menguntungkan dan saling menjaga kepercayaan antar pedagang.
Norma sosial diciptakan oleh responden untuk kepentingan bersama. Norma formal diciptakan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan menjaga kelanggengan usaha. Norma informal digunakan untuk mengatur perilaku pedagang, sehingga dapat memperlancar kegiatan perdagangan.
“inilah modal sosial yang bisa diterapkan oleh para UMKM di desa Sendang dimana terdapat kurang lebih 2-4 pelaku UMKM yang di kunjungi dan ada kesamaan dalam usahanya. Hal ini menimbulkan suatu persaingan serta kerjasama dalam hubungan sosial yang mereka jalani,” pungkas Maualana Iqbal.
BERITA : TIM HUMAS KKNT 04 SENDANG