DPR Harus Revisi UU
Pendidikan adalah gerbang masa depan yang cerah. Sayangnya, mahalnya pendidikan tingkat SMA dan SMK membuat masyarakat perekonomian bawah merasa tercekik dan menutup gerbang mulia itu. Hidup di era globalisasi, persaingan semakin kuat. Orang-orang bersaing untuk menjadi lebih unggul dari yang lain lewat pendidikan di sekolah, yang akan berdampak pada kompetensi juga soft skill manusia.
Hal ini bermula, kesalahan DPR merancang kebijakan peralihan kewenangan ke provinsi yang memunculkan polemik pendidikan. Kelemahan DPR dalam membuat undang-undang tersebut bukan menyoal bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan, melainkan karena politik.
Anggota DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang seharusnya memantau terlebih dulu kondisi pendidikan saat ini. Sebab pemasukan kas daerah di provinsi sangat minim, sejauh ini pemasukan hanya dari pajak, itu pun jumlahnya sedikit. Begitupula aparatur birokrasi di provinsi jarang turun tangan mengurusi kualitas pendidikan sekolah menengah.
Untuk itulah, hendaklah anggota DPR memikir ulang dan merevisi undang-undang otonomi daerah tersebut. Jika tidak, pendidikan di Indonesia akan semakin buruk karena ketidakmampuan orangtua menyekolahkan anaknya lantaran uang masuk dan uang SPP yang tinggi, hingga berdampak jumlah pengangguran semakin luber. Di sisi lain, lembaga sekolah pun akan kesulitan dalam merekrutmen siswa pendidikan menengah.
Suci Ayu Latifah
Mahasiswi STKIP PGRI Ponorogo, Panitia SLG STKIP PGRI Ponorogo.
Sumber: Republika, Jumat 18 Agustus 2018